Merit system di Indonesia masih diberlakukan bagi ASN, ASN yang juga disebut dengan Aparatur Sipil Negara adalah aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi.Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tersebut disusun sebagai bagian dari program reformasi birokrasi, yang merupakan upaya untuk mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia, dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance.
Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam manajemen ASN, antara lain (Prasojo dan Rudita, 2014):
Menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menciptakan atmosfir baru dalam pemerintahan, perubahan dari pendekatan personal administration yang hanya berupa pencatatan administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia yang menganggap aparatur negara adalah SDM sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai dan dikembangkan dengan baik, reward and punishment berbasis kinerja yang lebih tegas dan meningkatkan perlindungan ASN dari intervensi politik, perubahan dari pendekatan close-career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, menjadi open-career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan.
Upaya dalam menjamin sistem merit terlaksana sesuai sesuai ketentuan, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar ASN, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. KASN diberikan kewenangan untuk mengawasi setiap tahap proses seleksi terbuka bagi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Disamping itu, KASN juga berwenang untuk menetapkan apakah suatu instansi sudah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya sehingga dapat dikecualikan dari pelaksanaan seleksi terbuka.
Untuk informasi lebih lanjut
tentang Merit System, kalian bisa mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNDIP lho. Webiar ini memiliki tema “IMPLEMENTASI
SISTEM MERIT MENUJU SMART ASN 2024” . Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada
tanggal 06 November 2020. Webiar ini juga diisi oleh beberapa pakar – pakar kompeten
dibidang nya. Seperti Drs. Teguh Widjinarko, MPA (Deputi SDM aparatur Kemenpan
RB), Tasdik Kinanto, S.H., M.Hum (Wakil ketua komisi ASN), Drs. Wisnu Zaroh,
M.Si (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), dan Drs. Slamet Santoso, M.Si (Dosen Departemen
Administrasi Publik UNDIP). Untuk cara daftar nya silahkan klik link berikut ya https://docs.google.com/forms/d/1RKapQXY9c5VfOOR5A6N8lglsCufJS6cpUKIXrJFvP3o/viewform?edit_requested=true
https://www.undip.ac.id/
#UNDIP
#Uniersitasdiponegoro

Komentar
Posting Komentar