#BERITAUNDIP #UNDIP #UNDIPNEWS Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dimana SKB tersebut memberikan kewenangan kepada aparatur di daerah karena dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. ‘’Dengan berbagai pertimbangan untuk keamanan, maka UNDIP disampaikan oleh Rektor tetap menjalankan perkuliahan secara daring. Sebab, Provinsi Jawa Tengah sendiri masih masuk kategori daerah waspada Pandemi Covid-19, Provinsi Jawa Tengah juga masih masuk zona merah sebagian wilayahnya. Berita ini dilansir dari laman resmi Undip.ac.id tanggal 21 Desember 2020. Mungkin perpanjangan kegiatan perkuliahan daring ini akan memberikan kesan tidak senang bagi mahasiswanya, karena sejak Ma...