#BERITAUNDIP
#UNDIPNEWS
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dimana SKB tersebut memberikan kewenangan kepada aparatur di daerah karena dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
‘’Dengan berbagai pertimbangan untuk keamanan, maka UNDIP disampaikan oleh Rektor tetap menjalankan perkuliahan secara daring. Sebab, Provinsi Jawa Tengah sendiri masih masuk kategori daerah waspada Pandemi Covid-19, Provinsi Jawa Tengah juga masih masuk zona merah sebagian wilayahnya. Berita ini dilansir dari laman resmi Undip.ac.id tanggal 21 Desember 2020.
Mungkin perpanjangan kegiatan perkuliahan daring ini akan memberikan kesan tidak senang bagi mahasiswanya, karena sejak Maret kegiatan perkuliahan telah ditiadakan hingga Desember telah membuat tingkat kejenuhan belajar semakin tinggi. Namun opsi ini dipilih karena mempertimbangkan keselamatan mahasiswa dan juga dosen. Penyebaran Covid-19 yang masih belum bisa diprediksi, membuat pilihan itu harus diambil kembali meski kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak semester lalu.
Namun sebetulnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi lampu hijau penerapan perkuliahan secara tatap muka. Namun pemberian izin pembelajaran tatap muka harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, sehingga penyelenggara pendidikan termasuk perguruan tinggi harus bijak dalam membuat keputusan.

Komentar
Posting Komentar